KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Hak Asasi Manusia (HAM) vonis bebas Purnawirawan Isak Sattu, terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014.
Isak Sattu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua,” kata Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati saat membacakan vonis di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 8 Desember 2022.
Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Ketiga, memberikan hak-hak terdakwa pemulihan nama baik dan pengembalian harkat serta martabatnya.
Keempat menetapkan barang bukti yang ada tidak berlaku lagi.
Kelima, membebankan biaya perkara pada negara.
Majelis juga menyampaikan baik terhadap terdakwa maupun penuntut umum punya hak menerima atau tidak menerima maka dapat melakukan upaya banding, kasasi, atau pikir-pikir.
Dalam putusan ini, dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dari lima hakim, dua hakim menyatakan Isak Sattu terbukti. Dua hakim karier adalah Sutisna Sawati dan Abdul Rahman Karim.
Sementara tiga hakim ad hoc, yakni Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi menyatakan Isak Sattu tidak terbukti.
Dua hakim menyampaikan bahwa saat kejadian pada tanggal 8 Desember terdakwa berstatus perwira penghubung (pabung) bertugas di Kodim 1705/Paniai sesuai dengan dakwaan kesatu, tidak ada pengendalian secara patut serta memenuhi salah satu unsur pembunuhan, dan terjadi pola kekerasan.
Tiga hakim lainnya pertimbangan unsur komando militer sebab sebagai seorang komandan militer tertinggi kala itu pada dakwaan kesatu sebagaimana yang dipertimbangkan dalam unsur komandan militer, serta dakwaan kedua unsur komandan militer tidak terpenuhi.
Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum dalam kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai, Papua. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"