KONTEKS.CO.ID – Sejumlah saksi diperiksa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang menyeret Rektor Unila nonaktif Profesor Karomani.
Untuk mendalami aliran suap ke kantong Profesoe Karomani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi.
“Didalami pengetahuannya antara lain masih seputar adanya penerimaan dan pengumpulan uang oleh tersangka KRM (Karomani) melalui orang kepercayaannya agar bisa meluluskan titipan mahasiswa baru dari beberapa pihak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 1 Desember 2022.
Tujuh saksi, yaitu anggota tim TIK UTBK SNMPTN Barat Martinus, Hamdani selaku wiraswasta serta lima pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Sulaemi, Arif Sugiono, Esmail Newawi, Ahmad Sulaiman, dan Nizamuddin.
Selain itu, KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Rabu (30/11), yaitu Razmi Zakiah Oktarlina berprofesi sebagai dokter dan Faried Hasan selaku PNS.
“KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya,” kata Ali.
KPK total menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Dalam dakwaan Andi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.
Nama Zulkifli Hasan juga disebut dalam persidangan. Karomani mengaku dititipin ponakan Menteri Perdagangan untuk meloloskan ke Fakultas Kedokteran.
Ponakan Ketua Umum PAN itu memberi uang’infak’ setelah dinyatakan lulus dan diterima di Fakultas Kedokteran. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"