KONTEKS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) membentuk satuan tugas khusus (satgasus) tangani perkara suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Tim Satgasus terdiri dari orang-orang terpilih untuk mendalami kasus suap hingga memberikan rekomendasi pembenahan lembaga peradilan.
“Kami bahkan sudah membentuk satuan tugas khusus yang terdiri atas pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman berpengalaman yang punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, melakukan analisis, dan melakukan pengembangan untuk mengumpulkan bahan keterangan,” kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafidi Jakarta, Senin 14 November 2022.
Binziad mengungkapkan bahwa KY juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan bekerja sama dengan KPK. Mereka yang sudah diperiksa sampai saat ini adalah pihak yang disangkakan memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK, serta pihak diduga menjadi perantara atau menerima sebagian uang suap dari yang menjadi target OTT KPK.
Sekarang, KY sudah memeriksa kembali berbagai keterangan yang dapat dari seluruh pihak, baik dari terduga memberi hingga perantara untuk dikonsolidasikan oleh Komisi Yudisial.
“Akan kami jadikan bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim, baik itu hakim yang kebetulan sedang menjabat sebagai hakim yustisial atau panitera pengganti di Mahkamah Agung ataupun hakim agung yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"