KONTEKS.CO.ID – Kabar gembira bagi para guru agama, Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022, dengan total anggarannya sebesar Rp205 miliar.
Tak hanya itu, Kemenag juga akan segera mencair tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020, dengan total anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.
“Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Minggu, 20 November 2022.
Ramdhani memaparkan, untuk tahap penempatan anggaran ke DIPA kantor wilayah (Kanwil) telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.
“Kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil. Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya,” ujarnya.
Ramdhani, mengungkapkan cairnya anggaran bagi para guru agama ini bukti sinergi Kemenag dengan lembaga perintah lainnya.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi,” katanya.
Selain itu aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kemenag dalam pendistribusiannya. Agar tidak ada pemotongan dan pungutan liar terhadap para guru agama saat pembayaran hak mereka.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"