KONTEKS.CO.ID – Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrut menegaskan, PBNU akan mengikuti keputusan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menetapkan 1 Ramadhan 1444 H, sebagai penetapan awal puasa 2023.
Sikap tersebut diambil karena, penetapan awal puasa adalah kewenangan pemerintah yang juga telah tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah.
“PBNU resmi akan ikuti pemerintah. Tidak boleh menyelisihi pemerintah jika ditetapkan berdasarkan rukyah (pemantauan),” kata Gus Fahrur, Rabu 22 Maret 2023.
Gus Fahrur mengungkapkan, sikap terkait penetapan 1 Ramadhan dengan mengikuti hasil sidang isbat Kemenag sudah dilakukan PBNU sejak lama.
“Sejak dahulu sikap resmi NU adalah memakai metode rukyah dan mengikuti ketetapan pemerintah,” tegasnya.
PBNU sebagai salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia menggunakan metode rukyatul hilal dalam menetapkan awal Ramadhan. Hal ini berdasar pada keputusan Muktamar NU ke 30 Tahun 1999 di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Dengan metode yang digunakan oleh PBNU ini, maka awal Ramadhan baru dapat ditetapkan usai pihak PBNU mengamati ketampakan hilal saat matahari terbenam menjelang awal bulan pada kalender Hijriah. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"