KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Komisi III DPR telah menerima draf atau naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 9 November dari pemerintah.
Dasco mengingatkan Komisi III DPR agar tak buru-buru mengesahkan RKUHP menjadi KUHP. Karena masih ada pasal-pasal krusial yang harus dicermati.
“Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III DPR, memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas dengan hati-hati,” kata Dasco di kompleks parlemen Jakarta, Kamis 10 November 2022.
Ketua harian DPP partai Gerindra ini mengungkapkan .sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III DPR itu terus maraton membahas RKUHP yang diajukan Pemerintah Kepada DPR kemarin.
“Jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan usulan adanya rumusan atau formulasi pasal yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan RUU KUHP.
“Ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita merupakan penegakan hukum yang bukan hanya adil tapi juga benar dan tidak dibuat-buat,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini,” kata Arsul di kompleks parlemen Jakarta, Rabu 9 November 2022.
Dalam draf yang diserahkan kemarin ke Komisi III DPR RI, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej biasa disapa Eddy menyampaikan ada lima pasal yang dihapus dalam draf RKUHP terbaru yang diserahkan ke DPR.
“Satu soal advokat curang, dua praktek dokter dan dokter gigi curang. Ketiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak, dan lima adalah tindak pidana kehutanan, dan lingkungan hidup,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 9 November 2022.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"