KONTEKS.CO.ID – Syarat calon siswa baru terkabarkan di sini. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memastikan calon peserta didik baru (CPDB) harus berdomisili di Jakarta.
DKI Jakarta sendiri telah resmi membuka pendaftaran akun untuk calon siswa Penerima Peserta Didik Baru (PPDB), pada Senin 20 Mei 2024.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, walaupun ber-KTP Jakarta tapi berdomisili di Jakarta tetap tidak bisa mendaftar PPDB mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA. Jadi syarat calon siswa baru harus tinggal di Jakarta.
“CPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang terbuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI jakarta mohon maaf (tidak bisa),” kata Budi saat pembukaan acara PPDB di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika menelisik dari jumlah daya tampung untuk SMA dan SMP sangat terbatas. Namun untuk SD masih lumayan banyak karena banyak yang kosong.
“Untuk SD daya tampungnya di 95.673. Lalu untuk SMP diangka 71.000. Sedangkan daftar kita CPDB-nya ada 151.000. Jadi hanya 47%,” ungkap Budi.
“Sedangkan SMA, daya tampungnya hanya di 20.130 dan CPDB-nya ada di angka 39.141 atau lebih 35%,” sambungnya.
Lebih lanjut, Budi kembali memastikan, CPDB yang merupakan warga DKI Jakarta bakal terdahulukan saat proses pengajuan akun PPDB.
“Jadi pada saat mereka mengajukan akun, proses pengajuan akun masuk ke dalam aplikasi yang sudah kami sediakan,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"