KONTEKS.CO.ID – Testimoni mantan anggota polisi Ismail Bolong soal aliran uang tambang ilegal ke petinggi Bareskrim Polri mendapat tanggapan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Diketahui, kasus keterlibatan anggota Polri di penambangan ilegal ini sudah ditangani Propam Polri. Dalam testimoni awal Ismail Bolong sudah diperiksa Propam Polri.
Meskipun akhirnya Ismail Bolong meralat soal setorang uang tambang ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kasus Ismail Bolong sebenarnya sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri.
Bahkan Kadiv Propam Polri saat itu masih Ferdy Sambo telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
Dalam surat itu dinyatakan, berdasarkan fakta-fakta dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal.
Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
b. Dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal.
Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim) dan Komjen Pol AA selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
Huruf c, ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat polsek, polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.
Nah apa kata Ferdy Sambo soal kasus penambangan ilegal yang pernah dilaporkan ke Kapolri tersebut?
Ferdy Sambo memilih berkomentar singkat.
“Tanyakan ke pejabat yang berwenang,” kata Sambo di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel), saat dikonfirmasi media, Selasa 8 November 2022. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"