KONTEKS.CO.ID – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatan kegiatan masyarakat atau PPKM di seluruh wilayah Indonesia, guna menekan kasus Covid-19. Pembelakukan khususnya di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah menerepkan level 1.
Ini terkamaktub dalam Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali dan berlaku sampai dengan 21 November 2022.
Sementara Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku lebih panjang sampai dengan 5 Desember 2022.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review yang telah dilakukan dan asesmen serta untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19,” berikut bunyi pembukaan Instruksi Menteri Dalam Neger, Selasa, 8 November 2022.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, corona varian XBB dan omicron BA.2.75 sudah ada di Indonesia. Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dua varian tersebut terus dimonitor. Kata Budi Gunadi Sadikin, saat ini di Indonesia masih didominasi varian omicorn BA.4 dan BA.5.
“Itu kami monitor dua-duanya (varian XBB dan BA.2.75) sudah ada di Indonesia. Tapi alhamdulillah kenaikannya di Indonesia sekarang masih didominasi BA.4 dan BA.5,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Akibat subvarian Omicron, kasus Covid-19 di Indonesia mulai menunjukkan tren kenaikan, dengan kasus tembus 5.000 pada awal bulan ini. Budi Gunadi Sadikin memprediksi kasus Covid-19 di Indonesia akan kembali naik. Hal itu imbas munculnya subvarian baru dari Omicron itu, yakni XBB, XBB.1, dan BQ.1.
“Sekarang kita masih sekitar 5.000-an per hari. Jadi, kemungkinan masih akan naik,” ujar Budi Gunadi.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"