KONTEKS.CO.ID – Hakim Tunggal Eman Sulaeman pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembununan VIna di Cirebon, Jawa Barat.
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menerima putusan hakim tunggal yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, putusan ini nantinya akan segera ditindalanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan akan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
“Kita akan patuh pada hukum. Insya Allah (Pegi dibebaskan),” ujarnya usai sidang putusan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Meski begitu, Nurhadi menjelaskan kalau Polda Jabar akan tetap mendalami kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky dengan tersangka yang diduga adalah Pegi alias Perong.
“Kita nanti akan koordinasi dengan penyidik,” kata Nurhadi.
Kemudian terkait dengan kompensasi akibat penahanan Pegi Setiawan, Nurhadi menyampaikan kalau hal ini belum ditetapkan. Tapi penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tetap dihentikan.
“Tidak sebutkan ganti rugi. Kita tetap patuh apa putusan hakim,” katanya lagi.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, status tersangka Pegi Setiawan yang penyidik Polda Jabar tetapkan terhadap Pegi Setiawan gugur alias tidak sah.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"