KONTEKS.CO.ID – Polisi membongkar tempat pembuatan narkoba di Jalan Bukit Barisan No.2, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Rabu 3 Juli 2024.
Berkedok sebagai kantor event organizer, pelaku menyewa rumah dan menjadikannya tempat produksi tembakau sintetis (tembakau gorila), pil ekstasi, dan xanax.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan pabrik narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Yakni, di sebuah gudang penyimpanan di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 29 Juni lalu.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan delapan orang tersangka, yaitu YC (23) sebagai peracik narkoba, FP (21), DA (24), SR (21), SS (28) sebagai pembantu peracik.
Kemudian, RR (23), IR (25), HA (21) sebagai pengedar.
“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1,2 ton tembakau sintetis, 25 ribu pil ekstasi, 25 ribu pil xanax, serta 40 kilogram bahan baku narkoba jenis inaka yang setara dengan 2 ton produk jadi (ekstasi dan xanax),” urai Wahyu mengutip Kamis, 4 Juli 2024.
Barang bukti lainnya termasuk berbagai zat kimia yang jika diproduksi akan menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi, mesin pencampur, pencacah, pencetak, dan mesin pemanas. Total nilai barang bukti ini mencapai Rp143,5 miliar.
Modus Operandi dan Pengungkapan
Para pelaku memasarkan narkoba melalui e-commerce dan Instagram dengan menyamarkan produk mereka. Barang-barang dikirim dalam bentuk pecahan dan diberi label yang tidak mencurigakan, seperti “cat” untuk menyamarkan aseton.
Untuk membuat narkoba, para tersangka dipandu dari jarak jauh melalui zoom meeting oleh seseorang di Malaysia yang kini sedang diburu polisi.
“Dalam satu hari, pabrik ini dapat memproduksi 4.000 butir ekstasi,” jelas Wahyu.
Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 7,3 juta jiwa. Dari 1,2 ton ganja sintetis yang disita, 1,2 juta jiwa bisa diselamatkan.
Sedangkan 200 liter prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta butir ekstasi, menyelamatkan 2,1 juta jiwa.
Bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi, menyelamatkan dua juta jiwa.
Selain itu, pengungkapan ini berpotensi menghemat pengeluaran negara sebesar Rp7,632 triliun dari biaya rehabilitasi penyalahguna narkoba.
Para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka menghadapi hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Apresiasi dari Berbagai Pihak
Hasil pengungkapan besar ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Pemkot Malang.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya jajaran Polri,” tutur Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, yang hadir mewakili Penjabat (PJ.) Wali Kota Malang.
Heru menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya Polri.
Ia mengajak semua pihak untuk selalu waspada dan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib. Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Ketua PCNU Kota Malang, KH Isroqunnajah.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"