KONTEKS.CO.ID – Positif terpapar Covid-19, terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara daring.
Sementara terdakwa Ferdy Sambo sendiri, hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan mendengar kesaksian sejumlah saksi di antaranya staf pribadi Ferdy Sambo.
“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” kata Putri Candrawathi ketika menjawab pertanyaan hakim, seperti dipantau di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 22 November 2022.
Karena positif Covid-19, Hakim meminta JPU memberikan aksel yang besar kepada penasehat hukum untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi.
“Kepada Saudara JPU, mohon diberikan akses yang besar kepada Saudara Terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya via telepon,” kata hakim.
Sementara itu, Ferdy Sambo yang telah tiba di PN Jakarta Selatan siap mendengar keterangan sejumlah saksi, di antaranya dua petugas swab Smart Co Lab, yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia, staf pribadi Novianto Rifai, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dan pekerja lepas Biro Paminal Raditya Adhiyasa. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"