KONTEKS.CO.ID – Aksi oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri menguntit Jampidsus, Febrie Adriansyah, pakar intelijen duga telah melalui rantai komando.
Terlebih tindakan oknum Densus 88 Antiteror Polri tersebut telah menyalahi Undang-Undang Terorisme.
Karena itu, pakar intelijen, Laksda (Purn) Soleman Ponto, ragu pengerahan pasukan khusus antiteror dalam misi pembuntutan Jampidsus bersifat tanpa komando.
Internal satuan antiterorisme tersebut harus mengusut tentang siapa yang memberikan order pembuntutan terhadap Febrie Adrianysah.
“Ini harus terusut tuntas. Khususnya kepada siapa pemberi perintah dan perannya dalam perkara yang sedang Jampidsus usut,” desak mantan Kepala Badan Intelijen Strategis-Tentara Nasional Indonesia (BAIS-TNI) itu, Minggu 26 Mei 2024.
Menimbang saat ini banyak perkara korupsi kelas kakap yang masuk meja Jampidsus, maka pengerahan satuan khsusus yang terduga berhubungan kasus dalam penyidikan Febrie harus terusut tuntas.
Menurut Soleman Ponto, kasus pembuntutan adalah masalah yang sangat serius.
Ia pun meminta Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi tegas terberikan kepada oknum anggota Densus 88, maupun pemberi perintah penguntitan Jampidsus.
“Kalau inisiatif dari anggota Densus yang bersangkutan, maka yang pelaku harus segera Kapolri pecat,” desaknya, seraya menambahkan, aksi Densus 88 bisa menjadi sangat serius bagi hubungan dua lembaga penegakan hukum,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"