KONTEKS.CO.ID – Jaringan narkoba Fredy Pratama terus menjadi buruan Polri. Hingga bulan mei 2024, Bareskrim telah menangkap 60 tersangka peredaran narkoba jaringan sang bandar internasional.
Empat (4) tersangka di antaranya telah Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri ringkus pada kasus laboratorium narkoba di Sunter, Jakarta Utara.
Wakabareskrim, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan secara rinci perkembangan perkara para tersangkanya. Umumnya telah melalui proses penyerahan berkas tahap II ke Kejaksaan, hingga ada yang masih dalam penyidikan.
“Progres penanganan perkara terhadap 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, untuk tahap II sehanyak 45 tersangka. Lalu P-19 ada 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang,” sebut Irjen Asep di Aula Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin 6 Mei 2024.
Jaringan Narkoba Fredy Pratama Punya Aset Luar Biasa
Menariknya lagi, Asep mengungkapkan, total penyitaan aset dari kasus jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp432,20 miliar.
Tersangka bakal terkenakan pasal berlapis. Yaitu, sebut dia, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, mengedarkan narkotika golongan I dan Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terkait pasal pertama, tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal sebesar Rp10 miliar ditambah sepertiga.
“Sedangkan untuk obat-obatan tertentu, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi. Atau ada dugaan praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"