KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Iqbal Latanro sebagai saksi dan kasus dugaan investasi fiktif.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menjadwalkan mantan Dirut PT Taspen itu diperiksa di Gedung Merah Putih.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Iqbal Latanro selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tahun 2013-2020,” katanya kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Tidak hanya itu saja, KPK juga bakal periksa Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management, Genta Wira Anjalu sebagai saksi.
Ali Fikri berharap kedua saksi tersebut dapat memenuhi panggilan KPK. Hal ini demi kelancaran penyidikan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen TA 2019.
KPK mendugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliran rupiah. Selain itu, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"