KONTEKS.CO.ID – Presiden Jokowi memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Presiden Jokowi mengatakan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak terbukti bahwa pemerintah curang dan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon).
“Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat,” katanya di sela kunjungan kerjanya di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23 April 2024.
Mantan Wali Kota Solo itu menyampaikan, MK juga menilai pemberian bansos tidak menyalahi aturan dan diindikasi sebagai bentuk kecurangan.
“Kemudian apalagi? politisasi bansos,” jelasnya.
Presiden Jokowi menuturkan terkait penggunaan kekuataan aparat dan ketidaknetralan kepala daerah juga tidak terbukti.
“Kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah ini,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"