KONTEKS.CO.ID – Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi memunculkan kecaman sejumlah pihak.
Bahkan terbitnya Perppu Cipta Kerja dinilai telah melecehkan DPR sebagai lembaga legislatif. Meskipun sebenarnya Perppu adalah hak mutlak kepala negara.
Namun Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa Amaliah tetap tak terima. Dia sebagai anggota legislatif, pembuat undang-undang, merasa dilecehkan dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
Karena itu, Ledia Hanifa Amaliah mendorong DPR menolak Perppu Cipta Kerja dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
“Yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hierarki perundang-undangan dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk undang-undang bersama Presiden,” kata Ledia di Jakarta, Senin 2 Januari 2023.
Salah satu pertimbangan penerbitan Perppu ini, yakni kebutuhan yang mendesak. Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi.
“Kami sudah berkonsultasi dipanggil bapak Presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Airlangga menjelaskan, Presiden telah membahas penerbitan Perppu ini bersama Ketua DPR. Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU 7/2009. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"