KONTEKS.CO.ID – Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.
Saldi Isra mengatakan, eksepsi yang diajukan dari kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subainto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan hukum. Sebab, sudah terlewat dari waktu pendaftaran gugatan.
Kemudian, Mahkamah juga menilai eksepsi yang diajukan KPU tidak beralasan hukum.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum,” katanya di sidang sengketa Pilpres, Senin, 22 April 2024.
Selanjutnya, Mahkamah membacakan pertimbangan pokok permohonan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Saldi Isra menyatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan pasangan nomor urut 01, Anies-Muhaimin.
“Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"