KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak melintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan mencari jalur alternatif.
Sebab, akan ada aksi penyampaikan pendapatan yang dilakukan masyarakat pada saat pembacaan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam keterangannya kepada wartawan mengutip pada Senin, 22 April 2024.
“Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK,” katanya.
Selain itu, dia mengingatkan kepada masyarakat yang melaksanakan aksi untuk memperhatikan hak-hak dari masyarakat lainnya.
“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” jelasnya.
Laporan TMC Polda Metro Jaya
Sementara, berdasarkan laporan dari TMC Polda Metro Jaya, masyarakat diminta untuk tidak melintas di sekitaran gedung MK.
Hal ini guna menghindari terjadinya kepadatan lalu lintas di kawasan Gedung MK.
“Hindari kepadatan lalu lintas pada jalan seputaran MK (Merdeka Barat, Gambir). Ada penyampaian pendapat di muka umum,” tulis akun X TMC Polda Metro Jaya seperti dikutip redaksi, Senin, 22 April 2024.
TMC Polda Metro Jaya mengatakan, aksi penyampaian pendapat akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Pada pukul 09.00 WIB hindari kawasan sekitaran Monas, Bundaran Patung Kuda dan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat akan ada aksi menyampaiakn pendapat di muka umum,” tulis laporan TMC Polda Metro Jaya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"