KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024.
Pembacaan putusan ini setelah MK menggelar persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April lalu.
Sidang diawali dengan pembacaan permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kemudian diakhiri dengan mendengarkan keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju mengenai bantuan sosial.
Berikut rangkuman terkait sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar hari ini.
1. Jadwal Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024
Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 akan digelar oleh MK pada Senin, 22 April 2024 pada pukul 09.00 WIB
Terdapat dua putusan yang akan dibacakan oleh MK pada sidang besok diantaranya terhadap permohonan Anis Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud Md.
2. Penggabungan Sidang
MK mengirimkan delapan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan bahwa panggilan telah dikirimkan kepada seluruh pihak baik perkara nomor 1 maupun 2 dengan jam yang sama di ruang pleno.
“Iya ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” ujar Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.
Fajar juga mengatakan bahwa MK akan melakukan konfirmasi kehadiran terhadap semua pihak dengan pembatasan yang hadir sebanyak 14 orang dari masing-masing pihak.
3. Keamanan Area Persidangan Steril
Sejauh ini, area gedung MK yang berada di Jakarta Pusat telah dipasangi barikade dan terdapat sejumlah kendaraan taktis dari kepolisian.
Para pendukung dapat menyaksikan sidang putusan sengketa Pilpres 2024 melalui live streaming Youtube MK sehingga situasi kondusif pelaksanaan sidang tetap terjaga.
4. Tidak Terdapat Aturan Pembacaan Amicus Curiae
Pada sidang putusan sengketa Pilpres besok, tidak terdapat aturan pembacaan amicus curiae. Fajar menyebutkan bahwa hanya ada 14 amicus curiae yang didalami oleh Hakim Konstitusi.
Fajar juga menyatakan bahwa pengaruh amicus curiae terhadap putusan bergantung pada otoritas Hakim Konstitusi.
“Bergantung pada masing-masing Hakim Konstitusi. ‘Oh ini oke, oh ini relevan, ini tidak’. Yang memberikan penilaian hukum, yang memposisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"