KONTEKS.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang terbukti mempekerjakan sopir bus waktu maksimal atau sekitar 8 jam.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi kecelakaan Bus Rosalia Indah yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia di Tol Batang, Jawa Tengah.
“Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih, berarti salah. Tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus,” katanya saat di Gedung Jasa Marga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis, 11 April 2024.
Menhub menyampaikan, Komisi Nasional Keselamatan Transprtasi (KNKT) saat ini masih melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan PO Rosalia Indah di Tol Batang.
“Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di Km 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana,” katanya.
Menhub Budi Karya mengatakan, sopir bus Rosalia Indah kini masih dalam proses pemeriksaan mulai dari tes medis dan narkoba. Pemeriksaan dilakukan tim dari kepolisian.
“Kita melakukan beberapa cek tensi darah, narkoba. Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"