KONTEKS.CO.ID – Kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rastika (19) yang dilakukan seniornya.
Semula Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan terhadap Putu Satria hingga tewas.
Setelah pengembangan penyelidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka baru. Mereka berinisial A, W, dan K, taruna STIP yang merupakan senior.
“Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kekerasan eksesif tersebut,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis, 8 Mei 2024.
Ketiganya terbukti ikut andil dalam peristiwa nahas tersebut. Ketiganya dipastikan turut serta dalam kekerasan yang merenggut nyawa Putu.
“Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu,” ujar Gidion.
Kombes Gidion mengungkapkan, dalam tindak penganiayaan itu, tersangka A, W, dan K memang memiliki peran masing-masing. Ada pelaku yang ikut melakukan, dan yang memerintah untuk melakukan penganiayaan.
“Tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan dan gelar perkara, diketahui bahwa pelau A merupakan orang pertama yang memanggil Putu bersama teman-temannya.
“Peran pelaku FA alias A memanggil korban dengan mengatakan ‘woi tingkat satu yang makai PDO (pakaian dinas olahraga) sini’. Jadi, (Putu dan teman-temannya) turun dari lantai tiga ke lantai dua,” jelasnya.
Setelah itu, Putu bersama teman-temannya dibawa masuk ke toilet pria di lantai dua karena di sana tidak ada CCTV. Ketika tindak kekerasan terjadi, A juga berperan sebagai pengawas.
“Selanjutnya tersangka WJP alias W pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif mengatakan, ‘jangan malu-maluin, kasih paham’,” kata dia.
Sementara K adalah orang yang menyarankan agar Putu dipukul paling awal. “K menunjuk pada korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka Tegar dengan mengatakan, ‘adikku aja nih mayoret terpercaya,” jelasnya.
Diketahui, Tegar merupakan pelaku utama dan memukul Putu sebanyak lima kali tepat di ulu hati hingga lemas dan terkapar. Ia panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu.
Mirisnya, pertolongan yang dilakukan Tegar menimbulkan malapetaka bagi Putu. Ia tewas karena jalur pernafasannya justru tertutup.
Lebih lanjut, Kombes Gidion menyampaikan bahwa keempat tersangka penganiayaan Putu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Iya, 15 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun dengan kejadian tersebut, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam dijerat Pasal 55 Juncto KUHP karena ikut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, ancaman hukuman itu masih bisa bertambah atau berkurang tergantung dengan pembelaan yang dilakukan para tersangka melalui kuasa hukum dan bukti yang ada.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"