KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Mabes Polri sudah meningkatkan status hukum penanganan kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Proses ini dilakukan dengan memeriksa produsen farmasi PT AF di Kediri, Jawa Timur, dan juga supplier bahan baku obat perusahaan tersebut.
Menurut Kabag Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut penanganan kasus gagal ginjal.
Penyidikan ini dilakukan setelah BPOM bersama Bareskrim Polri menyita sejumlah obat berbentuk sirop dengan merek dagang Unibebi produksi PT Universal.
“Setelah ditingkatkan statusnya, penyidikan dengan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti mulai dari bukti sampel hasil laboratorium dari pasien gagal ginjal dari sejumlah daerah. Pendalaman juga dilakukan dengan memastikan sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi pada jenis sirop.
“Penyidik sudah melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap BPOM terkait dengan izin edarnya,” ujar Nurul Azizah.
Komisi IX DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan, Kepala BPOM dan IDI. Saat rapat Ketua Komisi IX DPR RI, Felly E. Runtuwene mengingatkan BPOM dan Kemenkes untuk menindak perusahaan farmasi yang meramu dan menjual obat pemicu gangguan ginjal akut, sehingga menyebabkan 100 lebih anak meninggal dunia.
“Berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedar farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Felly, saat RDP, Rabu 2 November 2022. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"