KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Kasubdit Perdagangan di Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) inisial RSR sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2023.
Adapun saksi lainnya yakni; Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautanm dan Perikanan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri tahun 2014-2016 berinisial MY.
Selanjutnya, Kasubdit Barang Pertanian Kehutananm Kelautanm dan Perikanan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri tahun 2014-2016 inisial SH.
Terakhir, Kepala Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode tahun 2015 inisial EPS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023,” katanya kepada wartawan, Selasa, 4 April 2024.
Dalam kasus ini, Kejagung telah periksa beberapa saksi dari unsur Pemerintah, BUMN, dan pihak swasta.
Kendati begitum, hingga kini Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka korupsi di kementerian yang dipimpin Zulkifli Hasan tersebut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"