KONTEKS.CO.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan adanya pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa KPK terhadap saksi senilai Rp3 miliar.
Adanya laporan mengenai pemerasan terhadap saksi dalam kasus korupsi, dibenarkan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Jumat, 29 Maret 2024.
“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan,” katanya.
Albertina Ho menambahkan, laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada seluruh pimpinan KPK. Tindak lanjut akan diambil sesuai dengan kewenangan pimpinan.
“Untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” katanya.
Lebih lanjut Albertina Ho mengungkapkan, aduan terhadap saksi pada kasus korupsi itu kini dalam proses penyelidikan.
Sementara terkait perkembangan lebih lanjut terkait aduan tersebut, Albertina meminta agar dapat dikonfirmasi langsung ke KPK.
“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu,” katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"