KONTEKS.CO.ID – Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Mungkin KPK bertanya kapasitas gue (saya) sebagai bendahara umum. Apakah ada keterlibatan di partai secara langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanyai,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Maret 2024.
Sahroni menegaskan, Partai NasDem siap mengembalikan dana Rp40 juta yang diberikan SYL. Sahroni juga mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan uang Rp800 juta kepada KPK.
“Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau nggak salah udah dipulangin,” jelasnya.
Sahorni menyampaikan, uang yang diberikan SYL tidak digunakan oleh Partai NasDem.
“Diterima tapi nggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita nggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi udah kita kembalikan,” ujarnya.
“Tinggal yang Rp 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” tutupnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"