KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni juga mengembalikan uang Rp800 juta yang diberikan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan mengutip pada Selasa, 26 Maret 2024.
“Informasi yang kami peroleh betul, sudah ada pengembalian Rp 800 juta tersebut,” katanya.
Ali Fikri menjelaskan, KPK pada Jumat, 22 Maret 2024 sempat periksan Ahmad Sahroni sebagai sanksi SYL dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali Fikri mengungkapkan, di hari yang sama KPK menerima pengembalian uang senilai Rp40 juta.
Kemudian, uang yang dikembali terus KPK lakukan analisis dan penyelidikan lebih lanjut.
“Sehingga perlu analisis pendalamannya,” katanya.
Ali Fikri menambahkan, pihaknya akan menlakukan krocek terhadap uang yang dikembalikan kepada KPK melalui rekening penampungan.
“Nanti kami cek kembali apakah sudah juga dikembalikan melalui rekening penampungan KPK,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"