KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung menyinggung keterkaitan artis Sandra Dewi dalam korupsi PT Timah yang ikut menjerat suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa penyidik bisa saja melakukan penulurusan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu nanti penyidik yang menentukan,” ujar Ketut pada Kamis, 28 Maret 2024.
Disampaikan Ketut, berbagai kemungkinan bisa terungkap dari hasil penyidikan. Apalagi Harvey Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Apa yang sudah dilakukan, semua kemungkinan bisa terjadi,” ujar Ketut.
Meski begitu kata Ketut, saat ini penyidikan masih akan fokus pada pengungkapan kasus korupsi.Â
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah meningkatkan status Harvey Moeis menjadi tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Harvey Moeis diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.Â
Pada periode 2018 sampai 2019, Harvey Moeis diketahui melakukan komunikasi dengan Direktur PT Timah MRPT alias RS, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah PT Timah.
Saat digiring keluar dari Kejakasaan Agung, Harvey tak bersedia bicara keapda awak media. Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini.***
Â
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"