KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan beberapa catatan terkait pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menjadi saran kepada KPU RI.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan, ada beberapa saran Bawaslu kepada KPU terkait pelaksanaan PSU yang tidak dijalankan.
“Ada yang jalankan, ada yang tidak,” katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Rabu, 20 Maret 2024.
Bagja menyampaikan, saran Bawaslu kepada KPU yang tidak dijalankan akan menjadi catatan khusus.
“Bakal jadi catatan kejadian khusus,” katanya.
Anggota Bawaslu dua periode itu menjelaskan, catatan kejadian khusus itu tidak akan mempengaruhi pengesahan ataupun penetapan hasil pemilu.
“Tidak (mempengaruhi hasil pemilu),” jelasnya.
Namun, kata Bagja, catatan kejadian khusus ini bisa menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau catatan kejadian khusus yang seharusnya diselesaikan kan ada yang namanya MK. Kita tunggu di MK lah itu,” ujarnya
“Nah itu nanti jadi catatan di MK. Itu perlunya catatan kejadian khusus itu. Kalau seandainya prosesnya tidak selesai di sini (Bawaslu), maka di MK,” tutupnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"