KONTEKS.CO.ID – Kronologi ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan yang diduga mencabuli anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologi kasus ibu muda cabuli anak kandungnya tersebut.
Menurut Ade Ary, kasus dugaan pencabulan ibu muda terhadap anak kandungnya ini terjadi pada Juli 2023 lalu.
Awalnya, kata Ade Ary, akun Facebook atas nama Icha Shakila menghubungi R pada, 28 Juli 2023.
Saat itu, akun Icha menawarkan pekerjaan kepada R dengan syarat mengirim foto tanpa busana dan menjanjikan sejumlah uang.
Kemudian, akun Facebook Icha Shakila kembali menghubungi R pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB. Kali ini, akun tersebut meminta R membuat sebuah konten video.
Tak hanya meminta, akun tersebut mengancam R akan menyebarkan foto tanpa busana miliknya jika tak membuat video sesuai permintaan.
Menurut Ade Ary, kepada polisi R awalnya mengaku diminta membuat konten video berhubungan badan dengan suaminya.
“Si pemilik akun Facebook (Icha Shakila) itu mengancam tersangka agar tersangka (R) mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, divideokan dikirim ke dia lagi,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin 3 Juni 2024.
Diminta Video Hubungan Badan dengan Suami
Saat menyampaikan permintaan itu, suami R tidak berada di rumah. Lantas akun tersebut meminta R untuk membuat konten video dengan anaknya.
“Kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki, akhirnya si pemilik Facebook itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya,” jelas Ade Ary.
R pun membuat video sesuai permintaan pemilik akun Facebook Icha Shakila di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R,” tutur Ade Ary.
“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000,” imbuhnya.
Selanjutnya, R mengirimkan video asusila dengan anaknya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.
R lalu mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan R sebagai tersangka.
Polisi menjerat R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
R pun terancam hukuman 12 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"