KONTEKS.CO.ID – Seorang pegawai bank digital berinisial IA (33) nekat membobol ratusan rekening jadi wadah hasil kejahatan yang terblokir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pegawai bank digital tersebut tertangkap di Tangerang Selatan, pada Kamis 4 Juli 2024.
“Kami menangkap seorang pria berinisial IA yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain,” ujar Ade, Rabu 10 Juli 2024.
Polisi mengungkap kasus ini berawal saat menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF yang mewakili perusahaan bank digital.
RF awalnya melaporkan adanya penyalahgunaan akses oleh salah satu karyawan.
“Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank,” ujarnya.
Kuat dugaan, IA telah membuka akun yang sudah terblokir.
Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa IA membuka status blokir pada 112 rekening bank.
“Sebagai contact center specialist, IA kerap mendapatkan pekerjaan untuk memblokir rekening yang diduga digunakan sebagai wadah untuk menaruh hasil kejahatan,” kata Ade.
Cara IA membuka akses rekening yang telah terblokir dengan memberi perintah kepada bagian agent command center.
“Karena IA bekerja sebagai contact center specialist, dia memanfaatkan kesempatan itu menggunakan kewenangannya,” ucap Ade.
Polisi kini telah menahan IA dan menjeratnya dengan pasal berlapis.
Pasal tersbeut yakni, Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"