KONTEKS.CO.ID – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, menyampaikan, partainya siap mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya kita akan bawa tadi itu, salah satu opsi ya, kita dibawa dalam sengketa pemilu,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 19 Maret 2024.
Syaiful Huda menuturkan, pihaknya akan mengajukan sengketa di MK saat KPU menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di seluruh provinsi di Indonesia.
“Kita tunggu, kita juga berharap semoga KPU memajukan jadwal pengumuman yang tadinya tanggal 20 batas regulernya, kayaknya malam hari ini bisa selesai kayaknya,” ujarnya.
“Karena itu kita tunggu dan Mas Anies sama Gus Imin saling update dari kinerja teman-teman,” tambahnya.
Syaiful Huda menyadari bahwa publik juga mempertanyakan terkait penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Nah yang sedang dikeluhkan dan sedang jadi perbincangan publik itu kan pra-TPS. Itulah kenapa relevan bergulirnya hak angket itu,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"