KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumhan RI untuk cegah tujuh orang keluar negeri atas dugaan korupsi prasarana rumah dinas anggota DPR RI.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pencegahan itu dilakukan memudahkan KPK untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh terkait dugaan korupsi pengadaan prasarana rumah dinas anggota DPR RI.
“Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” katanya kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.
Ali Fikri mengatakan, pencegahan itu dilakukan terhadap penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ujarnya.
Kendati begitu, Ali Fikri enggan untuk mengungkap siapa saja yang KPK cegah keluar negeri. Kabar bereda, salah satu dari tujuh orang yang dicegah keluar negeri yakni Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Pencegahan terhadap tujuh orang tersebut berlaku selama 6 bulan atau berakhir pada Juli 2024. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Namun, KPK belum merilis secara resmi nama para tersangka.
Kasus korupsi prasrana rumah dinas anggota DPR RI sudah berlangsung sejak 2020. Atas korupsi tersebut, merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah.
Daftar Nama yang Dicegah KPK ke Luar Negeri:
- Sekjen DPR RI, Indra Iskandar;
- Kepala Bagian Pengelolaan Rumhab DPR, Hiphi Hidupati;
- Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar;
- Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho;
- Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya
- Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; dan
- Pihak Swasta, Edwin Budiman.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"