KONTEKS.CO.ID – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional berinisial BSM dan RAI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan politik uang.
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan BSM dan RAI pada h-1 pencoblosan, 13 Februari 2024.
BSM dan RAI merupakan caleg DPRD DKI dapil Jakarta III yang meliputi Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan.
“Studi Demokrasi Rakyat (SDR) juga menemukan Dugaan pelanggaran politik uang di daerah Tanjung Priok yang melibatkan Caleg BSM pada tanggal 13 Februari 2024, satu hari menjelang hari pemilihan umum,” katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Senin, 4 Maret 2024.
Hari juga mendapatkan informasi bahwa salah satu Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara melindungi Caleg yang melakukan politik uang tersebut.
“Kami juga menemukan Dugaan adanya upaya oknum anggota komisioner Bawaslu Kota Jakarta Utara berinisial Y.S yang melindungi Caleg tersebut,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta baru dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terdapat dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, model D. hasil Kecamatan DPRD Kecamatan Tanjung Priok.
“Bahwa Caleg BSM memperoleh suara yang tidak wajar sejumlah 11.000. Kami menilai perolehan suara yang bulat tersebut sangat sulit dan bahkan belum pernah terjadi dalam pemilihan umum selama ini,” katanya.
Minta Bawaslu Panggil BMS dan RAI
Dalam laporannya tersebut, SDR meminta kepada Bawaslu untuk memanggil BSM dan RAI untuk dimintai klarifikasi soal dugaan politik uang.
“Satu, panggil dan periksa ke kedua Caleg tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu, SDR juga meminta kepada Bawaslu memberi sanksi tegas kepada kedua BSM dan RAI.
“Kedua, berikan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.
“Ketiga, proses dengan hukum, terkait pelaku dan penerimanya,” tambahnya.
Selain itu, SDR meminta Bawaslu RI untuk memanggil salah satu Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara yang diduga melindungi BSM.
“Memanggil terduga onum komisioner Bawaslu Jakarta utara yang berinisial YS,” katanya.
SDR, lanjutnya, berharap Bawaslu RI bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika Bawaslu tidak mengambil sikap tegas, khawatir akan berdampak buruk bagi Pemilu di masa mendatang.
“Menindaklanjuti hasil dari laporan ini, dengan sungguh-suingguh karena bisa menjadi preseden yang buruk untuk keberlangsungan pemilihan umum ke depannya,” jelasnya.
“Dan, menelusuri dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi,” tandasnya.
Aturan yang Dilanggar BSM dan RAI
SDR menduga BSM dan RAI melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 72 ayat 1 huruf J yaitu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Kedua, Pasal 72 ayat 4 yaitu Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan perangkat Negara.
Ketiga, Pasal 75 yaitu Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk Memilih Calon Tertentu.
Keempat, Pasal 76 yaitu Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"