KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI temukan prinsip kerahasiaan yang dilanggar pada saat Pemungutan Suara Susulan (PSS) di Kabupaten Demak, Kecamatan Karanganyar.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan langsung yang dilakukan Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H Malonda di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan PSS di Demak, Jawa Tengah.
“Kita temukan di tempat itu ada yang tidak menjamin kerahasiaan,” katanya kepada wartawan mengutip pada Senin, 26 Februari 2024.
Herwyn menjelaskan, hal tersebut dikarenakan bilik suara di TPS yang melaksanakan PSS di Demak, jaraknya berdekatan.
“Karena dia sempit, maka bilik suaranya itu sangatmepet, saling melihat, saling contekan,” katanya.
Namun, pada saat melakukan pengawasan langsung, Herwyn langsung menegur KPPS yang bertugas. Selain itu, Herwyn juga menemukan saksi yang tidak berada di dalam TPS.
“Kami langsung tegur. Kami sudah perintahkan kepada kawan-kawan pengawas TPS ingatkan kawan-kawan KPSS, ingatkan kawan-kawan saksi,” jelasnya.
Diketahui, setidaknya ada sebanyak 114 TPS di Demak yang menyelenggarkan PSS. Hal ini diakibatkan bencana banjir yang melanda wilayah Demak pada saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Herwyn bersama jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten Demak juga mengunjungi 18 TPS yang melaksanakan PSS.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"