KONTEKS.CO.ID – Pemungutan suara ulang (PSU) KPU lakukan di 686 tempat pemungutan suara atau TPS. PSU paling lambat terlakukan hari ini, Sabtu 24 Februari 2024.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, PSU berlangsung di 686 TPS yang terdistribusikan di 38 provinsi, 216 kabupaten/kota, 396 kecamatan, dan 497 Desa/Kelurahan. Pemungutan suara ulang mulai terlakukan sejak 15 Februari hingga 24 Februari 2024.
Namun jumlah PSU yang KPU lakukan berbeda dengan angka yang Bawaslu rekomendasikan. Badan Pengawas Pemilu meminta adanya PSU di 780 TPS.
“Kami masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru 686 PSU,” kata Hasyim, mengutip Sabtu 24 Februari 2024.
Untuk itu pihaknya akan berkonsolidasi dengan Bawaslu terkait selisih angka tersebut. KPU juga memerintahkan KPU tingkat provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk mengkajinya.
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Bawaslu
Sekadar informasi, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 TPS untuk PSU. Pun sebanyak 132 TPS mereka rekomendasikan menggelar pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), serta 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).
Dengan demikian, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"