KONTEKS.CO.ID – Bawaslu RI akan periksa laporan terhadap akun X resmi milik Kementeri Pertahanan (Kemhan) yang diadukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih.
“Nanti kita periksa secara formil dan meteriilnya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Selasa, 23 Januari 2024.
Bagja menyampaikan Bawaslu juga melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran akun X Kemhan yang membuat hastga PrabowoGibran2024.
“Kemudian kita telusuri dulu ya. Semua yang dilaporkan oleh koalisi masyarakat itu tentang cuitan,” katanya.
Bagja menuturkan bahwa pihaknya belum bisa informasi lebih jauh lagi, karena Bawaslu butuh kajian lebih mendalam.
“Pasti kita cek dulu apakah ini official account atau non official,” ujarnya.
Masyarakat Sipil Laporkan Akun X Kemhan ke Bawaslu
Koalisi Masyarakat Pemilu Bersih 2024 melaporkan pengelola akun media sosial X milik Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Laporan ini buntut dari cuitan akun resmi X Kemhan yang membuat hastag PrabowoGibran2024.
“Kali ini substansi yang kami laporkan yakni adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Reubllik Indonesia, di mana ada hastag salah satu pasangan calon yakni pasangan Prabowo-Gibran,” kata Lawyer Themis Indonesia Ibnu Syamsu kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Selasa, 23 Januari 2024.
Ibnu menilai ada ada upaya untuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik salah satu calon tertentu.
“Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara yang di mana akun tersebut adalah akun resmi Kementerian Pertahanan yang dimana fungsinya adalah bukan untuk mempromokan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon,” katanya.
Ibnu menuturkan, seharusnya media sosial milik kementerian ataupun lembaga diperuntukkan untuk kepentingan komunikasi Kementerian Pertahanan.
“Akan tetapi menjadi komunikasi publik antara Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan atas kerja-kerjanya,” jelasnya.
Ibnu menyampaikan bahwa penggunaan hastag PrabowoGibran2024 di akun resmi X Kementerian Pertahnan itu melakukan Undang-Undang.
“Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu. Oleh karena itu, kami berharap Bawaslu untuk segera menindaklanjuti itu,” tutupnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"