KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih 2024 melaporkan pengelola akun media sosial X milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) ke Bawaslu.
Laporan ini buntut dari cuitan akun resmi X Kemhan yang membuat hastag PrabowoGibran2024.
“Kali ini substansi yang kami laporkan yakni adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Reubllik Indonesia, di mana ada hastag salah satu pasangan calon yakni pasangan Prabowo-Gibran,” kata Lawyer Themis Indonesia Ibnu Syamsu kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Selasa, 23 Januari 2024.
Ibnu menilai ada ada upaya untuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik salah satu calon tertentu.
“Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara yang di mana akun tersebut adalah akun resmi Kementerian Pertahanan yang dimana fungsinya adalah bukan untuk mempromokan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon,” katanya.
Ibnu menuturkan, seharusnya media sosial milik kementerian ataupun lembaga diperuntukkan untuk kepentingan komunikasi Kementerian Pertahanan.
“Akan tetapi menjadi komunikasi publik antara Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan atas kerja-kerjanya,” jelasnya.
Ibnu menyampaikan bahwa penggunaan hastag PrabowoGibran2024 di akun resmi X Kementerian Pertahnan itu melakukan Undang-Undang.
“Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu. Oleh karena itu, kami berharap Bawaslu untuk segera menindaklanjuti itu,” tutupnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"