KONTEKS.CO.ID – Sidang perdana gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka oleh Almas Tsaqibbirru akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu, 7 Februari 2024.
Almas Tsaqibbirru yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Dia menggugat Gibran terkait perbuatan wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi prestasi atau kewajiban yang sudah ditetapkan.
“Jadwal siang Rabu, 7 Februari 2024, pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Ali Said,” informasi dari SIPP PN Surakarta yang dikutip pada Selasa, 6 Februari 2024.
Almas Tsaqibbirru adalah adalah pemohon gugatan batas usia cawapres pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan ini yang meloloskan sebagai cawapres dan mendampingi Prabowo Subianto.
Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming yang akan disidangkan adalah gugutan kedua. Terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Didaftarkan pada 29 Januari 2024.
Gugatan wanprestasi pertama yang diajukan Almas Tsaqibbirru didaftarkan pada 22 Januari 2024. Nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Dia menggungat Gibran membayar membayar Rp10 juta karena tidak memenuhi perjanjian.
Bila setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa membayar uang sebesarRp1 juga untuk setiap hari keterlambatan. Namun majelis hakim menolak gugatan tersebut.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"