KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengklarifikasi terkait pernyataannya bahwa pejabat publik sekaligus pejabat politik, mulai dari presiden dan para menteri boleh memihak di pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Dalam keterangan di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 26 Januari 2024, Jokowi kembali menjelaskan bahwa apa yang dia sampaikan saat berada di Halim Perdanakusuma sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017.
Jokowi kemudian menunjukan salinan aturan tersebut dalam kertas berukuran besar. Jokowi memperlihatkan aturan tersebut untuk meluruskan soal memihak dan kampanye yang sebelumnya diucapkan.
“Undang-Undang No.7 Tahun 2017 jelas. Menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunya hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, apa yang disampaikan adalah ketentuan mengenai undang-undang pemilu. Karena itu, Jokowi tidak ingin ucapanya ditarik ke mana-mana.
“Jadi yang sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana,” katanya.
Jokowi kemudian menunjukan Pasal 281 yang isinya bahwa kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden harus penuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan.
“Dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan intepretasikan ke mana-mana,” katanya.
Kembali ditegaskan Jokowi, kalau dirinya hanya menyampaikan ketentuan undang-undang. Hal itu disampaikan karena ada pertanyaan dari wartawan.
Bila Presiden dan perangkat negara terlibat dalam pemilu, tentu akan sulit mengharapkan pemilu berlangsung jujur dan adil. Terutama bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keberpihakannya. Banyak tokoh merasa kompas moral hilang di Presiden sebagai suri teladan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"