KONTEKS.CO.ID – Bawaslu akhirnya ikut berkomentar sehubungan gaduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden boleh berkampanye dan memihak.
Terkait kontroversi pernyataan Presiden Jokowi, Bawaslu baru akan mengecek peraturan presiden mengenai boleh atau tidaknya berkampanye.
“Kami cek dulu (peraturannya). Apakah memang boleh berkampanye atau tidak. Ya, tentu ada penelusuran dulu. Sampai sekarang kan tidak ada (kampanye). Pak Presiden sampai sekarang tidak mengajukan cuti,” ungkap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Sabtu 27 Januari 2024.
Ia mengatakan, Bawaslu bakal melakukan pengawasan terhadap Presiden kalau berkampanye menggunakan fasilitas negara. Sementara penyataan presiden juga tak bisa terartikan mau mengajukan cuti.
“Bawaslu mengawasi jika Pak Presiden melakukan hal-hal terlarang. Apa yang tak boleh? Menggunakan fasilitas pemerintah,” tambah Rahmat.
Pihaknya juga akan melihat hubungannya dengan pasangan calon pilpres. “Presiden ngomongnya enggak clear itu, menurut saya sih tak bisa kita terjemahkan secara hukum bahwa yang bersangkutan mau mengajukan cuti. Bukan cuti. Mau berkampanye,” ujarnya lagi.
Ketua Bawaslu kembali mengatakan, bahwa mereka akan mengecek lagi peraturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) terkait ini. Ia pun mengungkap dalam tahapan kampanye ada beberapa larangan sesuai UU Pemilu.
Sekadar informasi, sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak. Hal ini langsung menimbulkan kegaduhan politik di masa kampanye terbuka. “Presiden tuh boleh loh kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” klaimnya, Rabu 24 Januari 2024.
Dengan catatan, kata Jokowi, tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, presiden adalah pejabat publik yang juga pejabat politik. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"