KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden dan menteri diperbolehkan untuk berkampanye dan memihak, asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, Jokowi menyebut presiden juga diperbolehkan untuk memihak kepada salah satu paslon di Pemilu 2024.
“Presiden tuh boleh loh kampanye, presiden boleh memihak boleh,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Rabu, 24 Januari 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, meski boleh berkampanye dan memilhak, akan tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh mengguakan fasilitas negara,” jelasnya.
Lantas bagaimana aturan main mengenai presiden atau pejabat negara boleh ikut kampanye?
Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pasal 281
(1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan.
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 282
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Kemudian Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pasal 62
(1) Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu.
(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"