KONTEKS.CO.ID – Istana klarifiklasi pernyataan Presiden Jokowi soal presiden dan menteri boleh kampanye dan berpihak pada Pemilu 2024.
“Telah banyak disalahartikan,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayanan kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.
Berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tidak ada larangan presiden maupu menteri uk berkampanye.
“Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” katanya.
Kendati begitu, penjabat negara termasuk presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, pejabat negara yang berkampanye atau terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024 harus mengajukan cuti.
“Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” katanya.
Jokowi Perbolehkan Presiden dan Menteri Kampanye
Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden diperbolehkan untuk berkampanye.
Selain itu, mantan Wali Kota Solo itu mengatakan bahwa presiden juga diperbolehkan untuk memihak kepada salah satu paslon di Pemilu 2024.
“Presiden tuh boleh loh kampanye, presiden boleh memihak boleh,” katanya di Pangkalan TNI AU Halim, Rabu, 24 Januari 2024.
Kepala Negara menegaskan, meski boleh berkampanye dan memiliki, akan tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh mengguakan fasilitas negara,” ujarnya.
Presiden Jokowi menerangkan bahwa pejabat publik adalah jabatan politik.
Maka dari itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa menteri juga boleh berkampanye di tahun politik ini
“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” tandasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"