KONTEKS.CO.ID – Hari ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan agenda sidang putusan sela terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain putusan sela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sidang juga mengagendakan putusan sela terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Pengadilan Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Sidang Irfan Widyanto ini mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
“Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Rabu 26 Oktober 2022.
Diketahui dalam sidang tanggapan eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, JPU meminta hakim menolak semua keberatan para terdakwa.
JPU meminta hakim kasus dilanjutkan ke pokok perkara dengan memanggil para saksi
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"