KONTEKS.CO.ID – Hakim Konstitusi Anwar Usman, terkabarkan bakal menempati kembali posisi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar Hakim Konstitusi, Anwar Usman, merebak setelah beredar informasi yang menyebut gugatan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. yang Anwar ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang salah satu petitumnya meminta agar dirinya menjadi Ketua MK lagi, terkabulkan sebagai putusan sela.
Kalau benar demikian, maka pundi-pundi rupiah paman dari cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka akan kembali penuh.
Pendapatan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK
Pendapatan atau gji Ketua MK telah teratur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Beleid ini mencatat gaji Ketua MK ialah senilai Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, Anwa Usman nantinya juga mendapatkan beragam tunjangan.
Berapa tunjangannya? Nilainya juga sudah teratur di dalam PP No 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Di sana tersebutkan, Ketua MK terjatah gaji pokok, tunjangan jabatan rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Yang tersebutkan terakhir berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Jika nilainya tertotal, maka nilai tunjangan Ketua MK mencapai Rp121.609.000.
Dengan demikian, total penghasilan yang Paman Gibran dapatkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi seperti sebelum Majelis Kehomatan Mahkamah Konsttusi copot per bulannya adalah Rp126.649.000. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"