KONTEKS.CO.ID – Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 18 Januari 2024.
Arsul Sani menyampaikan bahwa dirinya sudah mengundurkan dari pengurus DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Karena saya berlatar advokat maka itu juga tidak bioleh berpraktek, nyambi. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia DPN Peradi,” katanya usai dilantik jadi Hakim MK di Istana Negara, Kamis, 18 Januari 2024.
Dia menegaskan bahwa dirinya juga tidak lagi aktif di salah satu kantor firma hukum. Dia menyampaikan bahwa dirinya sejak menjadi wakil rakyat sudah mengundurkan diri jadi salah satu advokat di kantor firma hukum.
“Terkahir supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuh partnership kantor hukum dan meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya bukan cuma nonaktif tapi juga mengundurkan diri dari partnership itu,” katanya.
Tidak hanya itu saja, Arsul Sani juga menyampaikan telah mengundurkan diri dari anggota DPR. Sebab, sebagai Hakim MK tidak boleh rangkap jabatan.
“Sesuai dengan Undang-Udnang MK dan juga Undang-Undang MD3, pertama jalau menuru Undang-Undang MK seorang Hakim MK itu kan tidak boleh merangkap jadi pejabat negara, ya maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember tanggal 4 kalau tidak salah,” jelasnya.
Selain itu, Arsul Sani juga sudah mengundurkan dirinya dari keanggotan partai politik.
“Kemudian juga seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus gitu, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu ya pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di Partai Persatuan Pembangunan,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"