KONTEKS.CO.ID – PPATK temukan transaksi janggal triliunan rupiah caleg yang ada di daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyampaikan, temuan transaksi janggal triliunan para caleg itu sudah dilaporkan ke KPK, Polri, dan Bawaslu.
“Sudah kita sampaikan ke Bawaslu, apabila terkait dengan dugaan politik uang ataupun pelanggaran di bidang Pemilu,” kata Danang kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Dia mengatakan bahwa pihaknya temukan transaksi caleg itu sebesar Rp51 triliun.
Tidak hanya itu saja, PPATK juga temukan transaksi mencurigakan dari perusahaan milik para caleg.
“Semua yang dicurigai adalah transaksi keuangan dari para caleg dan perusahaannya,” ujarnya.
Dia mengatakan, terkait temuan PPATK soal transaksi mencurigakan triliunan caleg, aparat penegak hukum pastinya memerlukan waktu yang panjang untuk menyelidikinya.
Kemungkinan besar proses penegakkan hukumnya terhadap transaksi triliunan tersebut dilakukan setelah caleg itu terpilih dan dilantik.
“Karena aparat penegak hukum juga memerlukan waktu. Kemungkinan caleg itu sudah terpilih dan dilantik,” tutup Danang. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"