KONTEKS.CO.ID – Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bersalah dan melanggar hukum karena bagi-bagi susu (Greenfields) di arena Car Free Day pada Minggu, 3 Desember 2023.
Berdasarkan surat keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada Rabu, 3 Januari 2024, Gibran bersama dengan Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surta Utama, diputus melanggar hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik,” begitu bunyi putusannya.
Terkait putusan ini, Bawaslu Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan rekomendasi berdasarkan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Rekomendasi ini untuk disampaikan kepada instansi lainnya yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini, pelapornya adalah RA Rosaluna dan terlapor adalah Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomo urut 02), Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama.
Gibran Bantah Agenda Politik di CFD
Gibran Rakabuming Raka sudah mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu, 3 Januari 2024.
Dia memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus terkait dugaan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023.
Setelah menjalani pemeriksaan di Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran memastikan bahwa hal itu telah dia jelaskan.
“Sudah kami jelaskan di dalam, bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja ya,” kata Gibran.
Gibran Bungkam Ditanya Asal Susu di CFD
Meski didesak untuk menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan, tapi Gibran memilih untuk tidak menjawab. Terutama soal temuan baru dari Bawaslu. Tapi dia kemudian justru meninggalkan Bawaslu Jakarta Pusat.
“Nggak ada, nggak ada. Nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman-teman saya ajak juga kemarin ya, gitu,” kata Gibran.
Selain itu, Gibran juga tidak bersedia menjawab, dari mana susu yang dia bagikan kepada masyarakat saat car free day itu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"