KONTEKS.CO.ID – Usai melakukan uji laboratorium, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dua industri farmasi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan.
Atas temuan tersebut BPOM akan memidanakan dua industri farmasi diduga penyebab gangguan ginjal akut yang renggut nyawa puluhan anak di Indonesia.
“Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Oktober 2022.
BPOM Bidang Penindakan telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.
Alasan BPOM membawa ke ranah pidana didasari pada temuan bahwa kandungan EG dan DEG dari produk-produk obat sirop kedua industri farmasi itu bukan hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi.
“Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini,” ungkapnya.
Apa dua industri farmasi yang akan dipidana, Penny juga tetap menolak menjawab. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"