KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut kesalahan simulasi surat suara itu bisa menjadi temuan pelanggaran.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, kesalahan pada surat suara simulasi seharusnya bisa diantisipasi.
“Akan jadi temuan (pelanggaran),” kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.
Dia menambahkan, kesalahan simulasi surat suara itu bisa menjadi temuan jika semua unsur pelanggaran terpenuhi.
“Kalau terpenuhi semua unsur (pelanggarannya),” kata Bagja.
KPU Ada Kesalahan Simulasi Surat Suara
Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik mengakui, surat suara simulasi yang hanya tertera dua paslon merupakan kesalahan dari internal KPU daerah.
“Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.
Dia memastikan kesalahan tersebut bukan kesengajaan. Dia mengaku bahwa terjadi kesalahan dalam surat suara simulasi tersebut.
“Tidak ada motif lainnya kecuali memang kehilapan yang terjadi,” jelas Idham.
Kata Idham, pihaknya juga telah memerintahkan kepada KPU daerah untuk menghentikan pelaksanaan simulasi tersebut.
“Ketika diketahui kami langsung meminta kepada KPU di daerah untuk menghentikan kegiatan simulasi dengan menggunakan dummy surat suara tersebut,” ujar Idham.
Dia juga menginstruksikan kepada KPU daerah untuk menggunakan surat suara yang tertara 3 paslon.
“Meminta kepada KPU daerah untuk menggunakan dan di surat suara dengan minimal tiga pasang calon atau lebih,” tutup Idham. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"